Istihadhah

Assalamualaikum
Istihadhah ialah darah yang keluar di luar waktu-waktu haidh dan nifas atau keluar secara bersambung
setelah haid atau nifas. jika ia keluar seperti yang pertama (di luar waktu) maka hal itu sudah jelas.
Namun jika seperti yang kedua, yaitu keluar secara bersambung sesudah sempurnanya waktu haidh
atau nifas, maka kententuannya sebagai berikut:

Jika seorang perempuan biasa mengeluarkan darah haidh atau nifas dengan teratur, maka darah yang keluar
melebihi dari kebiasaannya adalah dari istihadhah. berdasarkan sabda nabi shalallah alaihi wassalam kepada ummu habibah :
  "Berhentilah Kamu (selama haidh itu masih menahanmu), kemudian mandilah dan sholatlah!" (shahih: Irwa'ul
Ghalib no: 202 dan muslim I; 264 no: 65/334

Manakala ia bisa membedakan antara dua darah, darah haidh adalah darah hitam yang sudah dimaklumi dan  selain darah itu adalah darah istihadhah Berdasar sabda nabi shalallahu alaihi wassalam kepada fathimah bin
ti abi hubaisy
"Apabila darah haidh, maka ia berwarna hitam yang sudah di kenal (oleh kaum wanita), maka hendaklah 
kamu berhenti dari sholat; namun jika berwarna lain, maka hendaklah kamu berwudhu', karena ia adalah
darah yang berasal dari pembuluh darah." (shahih Irwa'ul Ghalib no: 204, Nasa;i I: 185 dan 'Aunul MA'bud I: 470 no: 283)
jika ia mengeluarkan darah istihadhah, namun ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah, maka hendaklah mengacu kepada kebiasaan kaum perempuan di negrinya, ini didasarkan 
pada sabda nabi shalallahu alaihi wassalam kepada hamnah binti jahsy 
sesungguhnya itu hanyalah salah satu dari dorongan syaitan. Maka Hendaklah kamu menjalani masa haidh 
enam hari atau tujuh hari menurut ilmu allah, kemudian mandilah hingga apabila engkau melihat bahwa engkau sudah suci dan bersih maka shalatlah selama dua puluh empat puluh malam atau dua puluh tiga hari dan berpuasalah, karena sesungguhnya itu cukup bagimu. dan begitulah  hendaknya 
kamu berbuat pada setiap bulan, sebagaimana kaum wanita berhaidh dan sebagaimana mereka, bersuci sesuai dengan ketentuan waktu haidh dan waktu sucinya."(Hasan :Irwa'ul Ghalib no: 205 'aunul Ma'bud I
: 475 no:284, Tirmidzi I; 83 no: 128 dan ibnu majah I: 205 n0: 627 semakna)