Sunnah Yang Fitrah - Khitan

Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon maaf kepada ikhwan/akhwat karena saya sudah lama tidak mengupdate postingan di blog yang kita cintain ini. Sesuai pada waktu libur semester ini saya akan membahas: Khitan mengapa saya membahasi ini karena beberapa anak tidak mengetahui bahwan khitan adalah sunnah yang fitrah
dan itu adalh kewajiban saya untuk mendakwahi dan memberi ilmu kepada orang yang belum tahu.

-Khitan-

Khitan hukumnya wajib atas kaum laki-laki dan kaum perempuan karena iini termasuk syi'ar islam.
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada seorang laki-laki yang baru masuk islam:


"Campakkan darimu syi'ar kekufuran dan dan berkhitanlah" (Hasan: shahihul Jami'us shagir
no:1251 'aunul ma'bud II: 20 No: 325 dan al-baihaqi I;172)

Khitan berasal dari ajaran Nabi Ibrahim Sebagaimana yang di jelaskan dalam riwayat berikut

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda. "(Nabi) Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun." (Muttafaqun 'Alaih Fathul Bari XI; 88 no: 6289 dan Muslim IV: 1839 no: 370)
Allah Ta'ala telah berfirman kepada nabi nya muhammad shalallahu alaihi wasallam

'Kemudian Kami, wahyukan Kepadamu (Muhammad) Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif (an-Nahl: 123)
Dianjurkan Khitan dilaksanakan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, berdasar hadits Jabir Rhadiyallahu anhu Yang berbunyi:
"Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dan mengkhitan keduanya pada hari ketujuh." (Tamamul Minnah no:68, diriwayatkan oleh Abi Thabrani dalam al-Mu'jam ash-Shagir II:122 no:891) 

Dari Ibnu Abbas Rhadiyallahu anhu ia berkata "Ada tujuh hal yang termasuk sunnah Nabi shalallahu alaihi wasallam tentang amak kecil, yaitu (pertama) pada hari ketujuh diberi nama dan dikhitan...."
(Tamamul Minnah hal:68)
Dua hadits di atas, sekalipun pada masing-masing sanadnya terdapat kelemahannya, namun yang satu menguatkan yang lain(sehingga menjadi hasan), karena sunber keduanya beda dan tidak ada rawinya 
yang tertuduh berdusta(lihat Tammul Minnah hal.68)

------Sumber-----
- Salinan Buku AL-WAJIZ FI FIQHIS SUNNAH WAL KITABIL 'AZIZ Bab Kitab ath-Thaharah